Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang: Penyelesaian Sengketa Jadi Kanal Pemulihan Hak Politik Peserta Pemilu

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H. Saat menjadi Keynote Speech pada Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H. Saat menjadi Keynote Speech didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H. beserta Jajaran pada Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Ungaran - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menekankan pentingnya pelembagaan penyelesaian sengketa dalam proses demokrasi. Dalam seminar di Universitas Ngudi Waluyo (UNW), Selasa, (21/04/2026) ia menyatakan bahwa sengketa proses adalah kanal resmi untuk mengembalikan hak-hak politik yang mungkin hilang akibat keputusan penyelenggara. Jika seorang calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus ada saluran hukum untuk menguji kebenaran keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa pelembagaan sengketa bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan atau chaos di lapangan. Tanpa adanya saluran keberatan yang resmi, pembatalan calon secara tiba-tiba berpotensi memicu aksi massa terhadap penyelenggara seperti KPU. Oleh karena itu, konflik kepentingan dalam pemilu harus ditarik ke dalam ranah hukum agar tetap terkendali.

Visi utama dari forum penyelesaian sengketa ini merujuk pada "Tri Tujuan Hukum" yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Wahyudi berharap setiap putusan Bawaslu mampu memberikan kepastian hukum bagi peserta yang dibatalkan statusnya. Selain itu, aspek keadilan harus dikedepankan agar hak untuk dipilih bagi setiap warga negara dapat dipulihkan melalui mekanisme yang transparan.

Kordiv HPS
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H. Saat menjadi Keynote Speech pada Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Dalam konteks teknis, Wahyudi memaparkan bahwa objek sengketa saat ini telah berkembang melampaui Surat Keputusan (SK) formal. Bawaslu kini mengakomodir Berita Acara (BA) hingga tanda terima sebagai objek sengketa untuk melindungi peserta pemilu. Hal ini dilakukan karena dalam praktiknya, KPU terkadang menghindari penerbitan SK untuk menghindari gugatan, sehingga perluasan objek menjadi sangat krusial.

Sebagai penutup, Wahyudi mengingatkan bahwa subjek hukum dalam sengketa ini mencakup partai politik, calon anggota DPD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sifat putusan dalam penyelesaian sengketa ini bersifat restoratif atau memulihkan hak yang dirugikan. Melalui simulasi moot court ini, diharapkan mahasiswa hukum memahami peran penting Bawaslu sebagai penegak hukum dalam tata kelola pemilu yang demokratis.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan