Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Libatkan Baznas Kabupaten Semarang dalam Pengawasan Pemilu

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi Dengan Baznas Kabupaten Semarang, Rabu 4 Februari 2026

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi Dengan Baznas Kabupaten Semarang, Rabu 4 Februari 2026

Ungaran - Dalam rangka memperkuat pengawasan Pemilu yang berintegritas, Bawaslu Kabupaten Semarang melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid, menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Baznas Kabupaten Semarang pada Rabu 4 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang dengan fokus pada penguatan kolaborasi lintas lembaga.

Dalam diskusi yang berlangsung santai ini, Muharom menekankan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai bagian dari pendekatan sosio kultural yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengawasan Pemilu. "Keterlibatan aktif masyarakat tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi justru menjadi faktor kunci dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Maka kita harus bisa melibatkan masyarakat melalui berbagai pendekatan yang berasal dari sosio kultural sekitar" buka Muharom.

Baginya, masyarakat tidak hanya sebagai objek pemilu dan pemilihan tapi juga menjadi salah satu penegak dan pengawas yang mampu menjaga kaidah hukum pemilu dan pengawasan. “Masyarakat bukan hanya sebuah gambaran berapa banyak suara yang akan didapatkan. Tapi juga sebuah intrumen untuk menjadi pengawas partisipatif di lingkup yang paling kecil di masyarakat. Melalui pengawasan partisipatiflah masyarakat tersebut diberikan ruang demokrasi yang baik. Maka pengawasan partisipatif adalah wujud nyata kedaulatan rakyat. Masyarakat tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas dalam memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan berbagai langkah pencegahan, khususnya dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan sejak awal tahun 2026. "Langkah pencegahan potensi pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2026 ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih secara tepat dan akurat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengecekan langsung terhadap data PDPB kepada responden di lapangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk meminimalisir kesalahan data yang dapat berdampak pada tahapan Pemilu selanjutnya." sambung Muharom

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara Bawaslu Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang dalam mendorong pengawasan partisipatif serta meningkatkan koordinasi lintas wilayah guna menciptakan Pemilu dan Pemilihan yang lebih berkualitas.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang