Ketua Bawaslu Abhan saat berbicara dalam acara Evaluasi Internal Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Jateng (Jawa Tengah) di Sukoharjo, Rabu 28 Agustus 2019/Foto: Hendi Purnawan
Sukoharjo,
Bad
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam loka karya bertajuk “Towards A Global Index of Electoral Justice” di Mexico City, Meksiko, pada 14-15 Agustus 2019 lalu/Foto: istimewa
Kiri ke kanan: Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Kepala Bagian Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu Yusti Erlina saat membuka Rapat Pembahasan Mengenai Revitalisasi Pelangga
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, LHKPN, LHKASN, Gratifikasi, dan SOP Bawaslu di Surabaya, Sabtu 24 Agustus 2019/Foto: An
Surabaya,
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan,
revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota atau biasa disebut UU Pilkada de