Seusai Pelantikan, Panwascam di Kabupaten Semarang Diminta Langsung Sosialisasikan Pilkada 2020
|
Foto Bersama Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang bersama 57 Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Semarang
UNGARAN - Sejumlah 57 anggota Panwascam di Kabupaten Semarang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 diminta langsung lakukan sosialisasi ke masyarakat.
Selain itu, juga sigap melakukan pengawasan partisipatif di wilayah tugasnya.
"Kami berharap mereka memaksimalkan sosialisasi. Karena panwascam sebelumnya, kami mengukur kerja mereka belum maksimal," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis, seusai pelantikan Panwascam di Wujil Resort and Conventions, Bergas, Senin (23/12/2019).
Kerja belum maksimal yang dimaksud, menurut Talkhis di antaranya sosialisasi yang dilakukan belum maksimal, serta masih kurangnya anggota Panwascam sebelumnya yang tak mahir mengoperasionalkan komputer.
Menurut Talkhis sosialisasi diperlukan kepada masyarakat, terlebih Panwascam bekerja penuh waktu.
Di Kabupaten Semarang juga ada program Jagongan Pemilu, sebuah program pengawasan partisipatif mewujudkan pemilu yang berkualitas.
"Mereka yang dilantik 46 persen wajah baru. Sedangkan dari 57 orang ini 70 persen usianya di bawah 45 tahun. Sejak rekruting di awal Panwascam kami minta untuk bisa bekerja keras," ujarnya.
Selain mampu melakukan sosialisasi lewat Jagongan Pemilu, Talkhis mengatakan para Panwascam yang dipilih harus bisa memahami IT, di antaranya dapat mengoperasikan komputer.
"Ini ikhtiar kami, agar Panwascam menyapa langsung forum-forum masyarakat Kabupaten Semarang. Memaksimalkan sosialisasi," terang dia.
Setelah ini, tugas Bawaslu menurutnya ialah melakukan koordinasi dengan Panwascam. Koordinasi tersebut terkait dengan tugas kerja dan sosialisasi di masing-masing kecamatan.
Jati Trimulyono, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Semarang berharap Panwascam yang terpilih dapat memahami aturan, termasuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Artinya bisa melakukan sosialisasi sehingga jika ada satu pelanggaran, ada penindakan sesuai Undang-undang yang berlaku," lanjut Jati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Seusai Pelantikan, Panwascam di Kabupaten Semarang Diminta Langsung Sosialisasikan Pilkada 2020, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/23/seusai-pelantikan-panwascam-dikabupaten-semarang-diminta-langsung-sosialisasikan-pilkada-2020.
Penulis: akbar hari mukti
Editor: m nur huda