#SahabatBawaslu, Jenis Sengketa Proses Pemilihan ada 2, yaitu:1. Sengketa Antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan, dimana penyelesainnya dilakukan melalui proses musyawarah.
Empat pimpinan Bawaslu saat menghadiri Rapat Sosialisasi dan Penguatan Peran Kehumasan, Pelayanan Informasi, dan Hubungan Lembaga di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI
Anggota Bawaslu saat menghadiri putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal uji materi UU Pilkada 19/2016 di Gedung MK, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI
JAKARTA